Anggota TNI AD baru boleh ikut pencalonan kepala daerah kalau sudah mengundurkan diri, keluar terlebih dulu dari dinas aktif TNI AD merupakan syarat mutlak, kata dia, di Bengkulu, Kamis, 26 Oktober 2017.
Aturan tentang ini berlaku untuk personel semua matra TNI, yaitu TNI AL, TNI AD, dan TNI AU. "Kalau ada maka akan saya tegur, ada aturannya (larangan semua matra TNI terlibat politik)," kata Mulyono.
Pernyataan ini menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan salah seorang prajurit TNI AD di Bengkulu, yang berniat maju pada pemilihan Wali Kota Bengkulu 2018.
Bahkan sejumlah media massa lokal telah memberitakan bahwa prajurit ini serius maju dan segera akan melakukan deklarasi sebagai calon peserta pilkada.
Mulyono ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, untuk menutup Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-100 tahun 2017.
Read more at https://nasional.tempo.co/read/1028270/ksad-prajurit-aktif-tak-boleh-ikut-pilkada#DKd48Ym1SkOLCpzq.99
0 Response to "KSAD Jendral TNI Mulyono Tegaskan Prajurit Aktif TNI Tak Boleh Ikut Pilkada dan Berpolitik..."
Posting Komentar