Hary menjadi tersangka dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
"Sudah ada permintaan pencegahan berangkat ke luar negeri untuk kasus yanng ditangani Bareskrim Polri," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno kepada Kompas.com, Jumat (23/6/2017) malam.
"Pencegahan dilakukan untuk 20 hari ke depan per tanggal 22 Juni 2017," kata Agung.
Hary, yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo itu, dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
Ia dilaporkan Yulianto pada awal tahun 2016 lalu. Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.
KOMPAS.COM
0 Response to "Tersangka! Hary Tanoe Dicegah Keluar Negeri..."
Posting Komentar