Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Dr. (HC) Susi Pudjiastuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, (Jumat, 11/08/2017).
Ketua FNI ini dilaporkan dengan laporan polisi bernomor LP/664/VII/2017/Bareskrim pada 6 Juli 2017, dan dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuduhan melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube nya yang bernama 'Rusdianto Samawa'.
Menurut keterangan Wakil Ketua Front Nelayan Indonesia Sutia Budi, pihaknya telah mendatangi Bareskrim didampingi 14 orang anggota Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia untuk mengajukan permohonan penjadwalan ulang waktu pemeriksaan.(Eva Andryani)
http://www.bidikfakta.com/2017/08/menteri-kelautan-dan-perikanan-laporkan.html?m=1
0 Response to "Dipolisikan Menteri Susi, Ketua Front Nelayan Indonesia Memohon Pemeriksaan Dijadwal Ulang!"
Posting Komentar