Contoh paling kecil dari praktik pungli ini dulu juga pernah penulis rasakan yakni saat mengurus surat-surat mulai dari RT/RW sampai ke desa, penulis sendiri pernah dimintai dana sumbangan 5000 rupiah hanya sekedar meminta surat pengantar dari RT/RW. Meskipun nominal kecil namun pungli tetaplah pungli. Padahal seperti kita ketahui bahwa untuk pelayanan publik mulai dari RT/RW sampai dengan desa/kecamatan adalah gratis.
Namun setelah munculnya kebijakan dari Presiden Jokowi untuk memberantas adanya pungli, saat terakhir penulis coba mengurus surat-surat untuk penggantian status pada data Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemarin pada tanggal 6 Juni 2017 di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyuwangi benar-benar sudah tidak ada yang namanya pungli dan semua gratis mulai dari RT/RW sampai dengan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ini adalah kebijakan yang benar-benar memang harus diterapkan sejak dahulu sebenarnya, namun faktanya dari beberapa kali penggantian masa pemerintahan, baru saat pemerintahan Presiden Jokowi berkuasa praktik pungli benar-benar diperangi. Keseriusan dalam memerangi adanya praktik pungli ini terlihat saat Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2016 telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi.
Terbitnya Perpres ini patut untuk kita apresiasi, pasalnya praktik pungli yang sudah mengakar selama ini memang sudah sangat membebani masyarakat. Meskipun praktiknya dalam penanganan pungli masih belum terlalu maksimal, karena masih saja ada oknum yang main-main dengan praktik pungli, namun tidak ada salahnya kita semua mendukung kebijakan ini, agar kedepannya praktek pungli benar-benar bisa musnah dari bumi Indonesia.
Pepres ini juga menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pemberantasan pungli di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungli pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerjanya masing-masing. Perlu diketahui bahwa kita sebagai masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungli, yakni dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi bila kita mengetahui secara langsung adanya praktik pungli, kita bisa langsung melaporkannya kepada pihak Satgas Saber Pungli. Caranya pun sangat mudah untuk kita lakukan, yakni bisa melalui internet langsung ke situs saberpungli.id. Nanti ada menu registrasi yang perlu kita isi lebih dulu, dan selanjutnya kita bisa membuat laporan yang kemudian akan direspon oleh tim Satgas Saber Pungli. Tidak perlu kawatir dengan identitas kita, karena tim Satgas Saber Pungli akan merahasiakan identitas kita.
Pelaporan juga bisa dilakukan melalui SMS, jika kita mengetahui adanya praktik pungli kita bisa langsung melaporkannya melalui SMS ke nomor 1193. Jika tetap masih merasa kesulitan kita juga bisa secara langsung melaporkannya melalui telepon ke nomor call center 193. Bagi kita yang suka menggunakan email juga bisa melaporkannya melalui email ke Satgas Saber Pungli dengan alamat email lapor@saberpungli.id.
Ada berita yang membuat kita bangga dengan dibentuknya tim Satgas Saber Pungli ini, perlu kita ketahui bahwa sejak dibentuk pertama kali hingga saat ini, tim Satgas Saber Pungli sudah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di seluruh daerah Indonesia dalam rangka pencegahan pungli. Meskipun baru dibentuk sejak akhir Oktober 2016 lalu Satgas Saber Pungli sudah melakukan 856 OTT. Luar biasa bukan?
Hal tersebut juga telah membuktikan bahwa betapa sudah mengakarnya praktik pungli ini terus terjadi di masyarakat negara kita, dan apabila pemerintah Presiden Jokowi tidak inisiatif memberantas praktik pungli ini, maka praktik-praktik pungli akan terus terjadi selamanya dan berapa banyak masyarakat yang akan menjadi korban? dan berdasarkan informasi dari Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Dwi Priyatno, dari hasil OTT itu, tim ini sudah menyita uang sekitar Rp 13,5 miliar.
Tim Satgas Saber Pungli tidak akan bisa berhasil memberantas pungli sampai ke akar-akarnya jika kita sebagai masyarakat malah bersikap apatis, kita harus lebih peduli lagi terhadap lingkungan sekitar kita, bila menemukan adanya praktik pungli segera laporkan kepada tim Satgas Saber Pungli agar semua pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Inisiatif dan kepedulian kita meskipun sederhana akan sangat membantu pemerintah untuk membuat Indonesia semakin baik dan bebas pungli.
Sumber Referensi :
http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/19074671/sejak.dibentuk.saber.pungli.lakukan.856.ott
http://setkab.go.id/inilah-perpres-nomor-872016-tentang-satuan-tugas-sapu-bersih-pungutan-liar/
0 Response to "72 Tahun Indonesia Merdeka, 7 Presiden, Hanya Jokowi Presiden Hebat Yang Libas Habis Pungli ..."
Posting Komentar